Salah satu komitmen peradilan dalam melakukan reformasi birokrasi adalah mengusung prinsip transparan, partisipasi aktif, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Sesuai dengan SK SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Pelayanan Publik di Pengadilan, Pengadilan Agama Tigaraksa tetap berkomitmen memberikan akses yang mudah, cepat, tepat, terbuka dan akurat dalam mengelola informasi dan dokumentasi kepada masyarakat dapat terwujud melalui system dan tata kerja yang tertib, sistematis serta terstrukstur yang berpedoman kepada aturan dan ketentuan yang ditetapkan. Untuk menunjang komitmen tersebut, Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa menerbitkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Pengadilan Agama Tigaraksa.